Selamat Datang di Blog Anak Akutansi SMK yamsik

Senin, 12 Mei 2014

makalah observasi





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perubahan paradigma pada lingkungan bisnis mendorong suatu organisasi perusahaan agar mampu memberikan kontribusinya yang bersifat positif bagi setiap stakeholdernya. Kesuksesan suatu perusahaan baik itu swasta maupun pemerintahan tidak haya akan ditentukan oleh keberhasilan bisnisnya saja dalam meraih keuntungan finansial, tetapi juga didalam pemenuhan social sehingga pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab semakin diperlukan oleh  perusahaan swasta maupun perusahaan pemerintah.
Perusahaan percaya bahwa masyarakat merupakan pasar potensial bagi pertumbuhan berbagai produk, jasa serta invenstasi. Maka dari itu  dibutuhkan suatu program yang dapat memberikan manfaat kepada pihak perusahaan maupun masyarakat itu sendiri. Salah satunya dapat berupa program CSR atau Corporate Social Responsibility (CSR)
CSR dianggap sebagai suatu investasi. Barang siapa yang mermandang CSR bukan sebagai investasi akan merugi, karena dipastikan akan gagal dalam meraup keuntungan ganda perusahaan dan pemangku kepentingannya. Perusahaan yang memandang CSR sekedar sebagai cara untuk giving back to community tanpa menjadikannya strategi bisnis tentu tak akan bisa mengubahnya menjadi suatu keunggulan yang  kompetitif (porter dan Kramer, 2006)
Melalui pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR), maka pemulihan reputasi dapat diatasi. Program CSR merupakan suatu program untuk kepentingan perusahaan sendiri, sehingga apabila perusahaan dapat maju dengan tetap menjaga hubungan dengan masyarakat dan lingkungan maka keberlanjutan perusahaan akan terjamin. Untuk dapat melaksanakannya, maka diperlukan kesungguhan dari pihak perusahaan karena dengan kesungguhan, selain reputasi dapat diraih bisnis pun akan memiliki keberlanjutan yang lebih besar. Maka dari itu saya akan melakukan observasi pada salah satu perusahaan di kuningan TOSERBA FAJAR JALAKSANA mengenai penerapan CSR di perusahaan tersebut.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas permasalahan yang akan kami bahas yaitu:
1.     Apa yang dimaksud dengan Corporate Sosial Responsibility (CSR)?
2.     Bagaiman penerapan CSR di perusahaan TOSERBA FAJAR JALAKSANA?
3.     Apa tujuan penerapan CSR di perusahaan TOSERBA FAJAR JALAKSANA ?
4.     Apa saja Program aksi CSR di perusahaan TOSERBA FAJAR JALAKSANA ?
5.     Bagaimana pendanaan CSR di perusahaan TOSERBA FAJAR JALAKSANA ?

1.3  Tujuan
Tujuan dari makalah ini yaitu:
1.    Untuk mengetahui pengertian dari Corporate Sosial Responsibility (CSR).
2.    Untuk mengetahui upaya penerapan CSR di lakukan pada perusahaan TOSERBA FAJAR JALAKSANA
3.    Untuk mengetahui berbagai program Corporate Sosial Responsibility CSR TOSERBA FAJAR JALAKSANA
4.    Untuk mengetahui tujuan dari CSR di perusahaan TOSERBA FAJAR JALAKSANA
5.    Untuk mengetahui bagaimana pendanaan CSR pada perusahaan TOSERBA FAJAR JALAKSANA























BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)

Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005).

Menurut Zadek, Fostator, Rapnas
CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.

CSR (Program Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.

Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut.

            Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal  mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal   dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.

B.   Sejarah Corporate Social Responsibility (CSR)

Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.

CSR merupakan tanggung jawab  aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.

John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
  Profit à Mendukung laba perusahaan
  People à Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
C.   Dasar Hukum Corporate Social Responsibility (CSR)

Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam:

UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

D.   Alasan Terkait CSR dengan Bisnis

Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.


E.   Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan CSR

Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.      

Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
Perinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.

Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke harga jual produk. “CSR yang benar tidak membebani konsumen.
F.    Indikator Keberhasilan CSR

Indikator keberhasilan dapat dilihat dari dua sisi perusahaan dan masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya harus semakin baik di mata masyarakat. Sementara itu, dari sisi masyarakat, harus ada peningkatan kualitas hidup. Karenanya, penting bagi perusahaan melakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan program CSR, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Satu hal yang perlu diingat, “Salah satu ukuran penting keberhasilan CSR adalah jika masyarakat yang dibantu bisa mandiri, tidak melulu bergantung pada pertolong orang lain.






















BAB III
HASIL OBSERVASI PADA PERUSAHAAN
FAJAR TOSERBA JALAKSANA

3.1  Visi dan Misi
VISI
Menjadi perusahaan yang dapat membangun perekonomian di daerah dengan bertujuan  melengkapi kebutuhan masyarakat, dan dapat mengurangi penganguran, juga sebagai sarana dakwah islamiyah
MISI
1.    Menyediakan kebutuhan masyarakat sesuai dengan kemampuan.
2.    Menerapkan manajemen dakwah
3.    Menerapkan manajemen yang professional
4.    Menyediakan lapangan pekerjaan yang efektif

3.2  Pelaksanaan Program Corporate Social Responsibility (CSR)
Pada dasarnya program CSR tersebut telah ada dan di laksanakan di yang ada di kuningan tersebut menjalankan program CSR atau yang lebih dikenal dengan tanggung jawab social perusahaan berdasarkan program yang telah ada dan dilaksanakan di pusat baik itu program jangka panjang ataupun jangka pendek yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah sekitar. 
TOSERBA FAJAR secara aktif mendorong pemanfaatan energi serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi remaja dan masyarakat yang kurang mampu. Melalui peningkatan kualitas masyarakat dan pelestarian lingkungan. Untuk itu TOSERBA FAJAR  mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai suatu bentuk wujud nyata dari tanggung jawab perusahaan.
Adapun beberapa program aksi CSR yang ada di PT.Agrabudi Komunika yaitu diantaranya:
1.    Corporate Social Responsibility (CSR)  Social
2.    Corporate Social Responsibility (CSR) Pendidikan
3.    Coporate Sosial Responsibilty (CSR) untuk  karyawan

3.2.1 Corporate Social Responsibility (CSR) Sosial
                        Salah satu bentuk Program kepedulian atau tanggung jawab social TOSERBA FAJAR yaitu dalam bidang social atau masyarakat. Dimana tujuan dari program tersebut yaitu untuk memberikan layanan kepada masyarakat atau sebagai suatu bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat  luas. Program CRS dalam bidang social atau masyarakat ini biasanya dilaksanakan pada moment – moment tertentu, namun bagi kami program CSR di TOSERBA FAJAR sudah menjadi kewajiban dan keharusan, oleh karena itu program CSR tidak hanya diadakan pada moment moment tertentu tetapi sudah menjadi program rutin seperti :
1.    Santunan Anak Yatim
Pemberian santunan anak yatim ini dilakukan karena sebagai kewajiban kita sebagai umat islam untuk melaksanakannya. Untuk itu TOSERBA FAJAR selalu melaksanakan itu setiap waktu dan sudah menjadi program rutin kami, ternyata masih banyak sekali orang orang yang perlu kita bantu juga membutuhkan pertolongan kita semua, untuk itu program CSR di perusahaan kami merupakan salah satu tujuan perusahaan. Dan program ini murni kita lakukan sendiri dengan mencari sendiri anak – anak yatim piatu khususnya didaerah kuningan.

2.    Sumbangan Masjid
Sumbangan ini dilakukan dengan mencari masjid yang membutuhkan ataupun dilakukan / diberikan kepada mereka yang mengajukan proposal kepada perusahaan kami, kami selalu memberi sumbangan tersebut dengan jumlah yang berbeda beda sesuai kemampuan kami untuk membantu, semua ini sudah lama dilakukan setiap ada kesempatan serta program ini juga sebagai bagian dari sarana dakwah untuk membangun nilai – nilai islam.
3.    Menolong sesama
Pertolongan atau pemberian bantuan tidak hanya berupa materi yang kita dapatkan, namun dapat berupa jasa, tenaga, pikiran ataupun yang lainya, kita memberikan dispensasi kepada karyawan bagi yang telat masuk kerja karena alsan tertentu, misalkan terlambat karena sedang menolong orang yang sedang kecelakaan dijalan atau hal lain yang bermanfaat sesuia dengan program CSR, yang penting karyawan tersebut berkoordinasi dengan cara berkomunikasi kepada personalia atau yang lainnya.

3.2.2 Corporate Social Responsibility (CSR) Pendidikan
                        Bentuk lain dari program CSR yang dilaksanakan di TOSERBA FAJAR yaitu berupa tanggung jawab social perusahaan dalam bidang pendidikan. TOSERBA FAJAR  ini menyadari akan pentingnya suatu pendidikan untuk memajukan bangsa ini. Salah satu program CSR dibidang pendidikan yang ada TOSERBA FAJAR  yaitu:
1.    Pemberian Beasiswa bagi anak yang kurang mampu
Program ini dilakukan dengan dilatar belakangi oleh banyaknya orang yang giat untuk belajar dan juga pinter dalam bidang akademik namun dioa tidak mampu untuk melanjutkan sekolahnya, untuk itu kami adakan semacam bantuan bagi mereka yang membutuhkan.
2.    Pemberian ilmu pengetahuan kepada Siswa Prakerin
Disini kami berikan sarana terhadap mereka yang melaksanakan praktek kerja industri di FAJAR TOSRBA ini seperti SMK JAPARA dan yang lainnya. Ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang kewirausahaan dengan tujuan mencetak para wirausahawan baru.
3.    Pemberian Motivasi dan  ilmu pengetahuan kepada karyawan
CSR ini sudah menjadi komitmen perusahaan kami, khususnya bagi karyawan kami sering kali melaksanakan training kewirausaahan terhadap karyawan, karena tujuan kami tidak hanya untuk mendapatkan keuntungan semata, tetapi kami pula mencoba memberikan yang lebih kepada karyawan untuk berjiwa wirausaha yang baik, serta pemberian motivasi kerja, supaya dapat bekerja dengan professional dengan landasan islam yang baik.

3.2.3  Corporate Sosial Responsibility (CSR) untuk karyawan.
                   Selain untuk bidang social dan pendidikan FAJAR TOSERBA  juga memberikan tanggung jawab social perusahaan kepada para karyawan yaitu berupa pemberian jamsostek dan asuransi kesehatan melalui kartu in helth.

3.3 Anggaran
                        Dana yang digunakan oleh FAJAR TOSERBA untuk menunjang program CSR atau tanggung jawab social perusahaan, ini semua sudah menjadi Anggaran kami yang telah dipersiapkan. Karena sekali lagi CSR sudah menjadi bagian komitmen kami dan sebagai sarana promosi perusahaan kami untuk tercapainya Visi dan Misi perusahaan.
























BAB IV
PENUTUP


4.1.Kesimpulan
Dari hasil observasi yang telah kami lakukan di FAJAR TOSERBA dapat di ketahui bahwasannya Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau yang lebih dikenal sebagai suatu program tanggung jawab social perusahaan merupakan suatu program yang harus di laksanakan / di terapkan di suatu perusahaan. Dimana program tersebut selain memberikan reputasi yang baik terhadap perusahaan , program tersebut juga sangat memperhatikan lingkungan disekitar perusahaan, sehingga dapat membantu mastarakat sekitar perusahaan maupun para pelanggan perusahaan.
TOSERBA FAJAR  sendiri telah menerapkan program CSR mulai dari focus pada masyarakat maupun karyawan yang ada di perusahaan tersebut baik itu jangka panjang ataupun program jangka pendek. Tujuan dari program tersebut yaitu bertujuan untuk memperhatikan dan membantu lingkungan sekitar masyarakat  atau pelanggan, serta memberikan keuntungan kepada pihak perusahaannya juga yaitu untuk  menciptakan nama baik perusahaan dikalangan masyarakat luas dan juga sebagai sarana promosi serta dakwah islam.
4.2.Saran
Program tanggung jawab social FAJAR TOSERBA  akan berjalan sukses bila terdapat suatu kerja sama antara pihak perusahaan dengan para pelanggan. Karena di perusahaan ini lebih ditekankan kepada komunikasi dan koordinasi dengan selogan “kunci kesuksesan adalah koordinasi dan konci koordinasi adala komunikasi” Untuk itu diharapkan FAJAR TOSERBA JALAKSANA dapat meningkatkan lagi program tanggung jawab social perusahaan demi kemajuan masyarakat khususnya dalam penjualan.































REFERENSI

FAJAR TOSERBA JALAKSANA