BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perubahan
paradigma pada lingkungan bisnis mendorong suatu organisasi perusahaan agar
mampu memberikan kontribusinya yang bersifat positif bagi setiap
stakeholdernya. Kesuksesan suatu perusahaan baik itu swasta maupun pemerintahan
tidak haya akan ditentukan oleh keberhasilan bisnisnya saja dalam meraih
keuntungan finansial, tetapi juga didalam pemenuhan social sehingga pelaksanaan
bisnis yang bertanggung jawab semakin diperlukan oleh perusahaan swasta maupun perusahaan
pemerintah.
Perusahaan
percaya bahwa masyarakat merupakan pasar potensial bagi pertumbuhan berbagai
produk, jasa serta invenstasi. Maka dari itu
dibutuhkan suatu program yang dapat memberikan manfaat kepada pihak
perusahaan maupun masyarakat itu sendiri. Salah satunya dapat berupa program
CSR atau Corporate Social Responsibility (CSR)
CSR
dianggap sebagai suatu investasi. Barang siapa yang mermandang CSR bukan
sebagai investasi akan merugi, karena dipastikan akan gagal dalam meraup
keuntungan ganda perusahaan dan pemangku kepentingannya. Perusahaan yang
memandang CSR sekedar sebagai cara untuk giving back to community tanpa
menjadikannya strategi bisnis tentu tak akan bisa mengubahnya menjadi suatu
keunggulan yang kompetitif (porter dan
Kramer, 2006)
Melalui
pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR), maka pemulihan
reputasi dapat diatasi. Program CSR merupakan suatu program untuk kepentingan
perusahaan sendiri, sehingga apabila perusahaan dapat maju dengan tetap menjaga
hubungan dengan masyarakat dan lingkungan maka keberlanjutan perusahaan akan
terjamin. Untuk dapat melaksanakannya, maka diperlukan kesungguhan dari pihak
perusahaan karena dengan kesungguhan, selain reputasi dapat diraih bisnis pun
akan memiliki keberlanjutan yang lebih besar. Maka dari itu saya akan melakukan
observasi pada salah satu perusahaan di kuningan TOSERBA FAJAR JALAKSANA
mengenai penerapan CSR di perusahaan tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas permasalahan yang akan kami bahas yaitu:
1.
Apa
yang dimaksud dengan Corporate Sosial Responsibility (CSR)?
2.
Bagaiman
penerapan CSR di perusahaan TOSERBA FAJAR JALAKSANA?
3.
Apa
tujuan penerapan CSR di perusahaan TOSERBA FAJAR JALAKSANA ?
4.
Apa
saja Program aksi CSR di perusahaan TOSERBA FAJAR JALAKSANA ?
5.
Bagaimana
pendanaan CSR di perusahaan TOSERBA FAJAR JALAKSANA ?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari makalah ini yaitu:
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari Corporate Sosial Responsibility (CSR).
2.
Untuk
mengetahui upaya penerapan CSR di lakukan pada perusahaan TOSERBA FAJAR
JALAKSANA
3.
Untuk
mengetahui berbagai program Corporate Sosial Responsibility CSR TOSERBA FAJAR
JALAKSANA
4.
Untuk
mengetahui tujuan dari CSR di perusahaan TOSERBA FAJAR JALAKSANA
5.
Untuk
mengetahui bagaimana pendanaan CSR pada perusahaan TOSERBA FAJAR JALAKSANA
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Corporate Social
Responsibility (CSR)
Corporate
Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan
mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam
interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan
kesukarelaan (Nuryana, 2005).
Menurut Zadek,
Fostator, Rapnas
CSR adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang
berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR (Program
Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan
Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna
DPR.
Dalam pasal 74
ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi
perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai
perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi,
dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini
baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal
CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut
diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal.
Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang
polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut
sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal
tersebut.
Jika ditarik pada berbagai
pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan
pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka.
Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun
penanam modal mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun
penanam modal dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan
kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.
B. Sejarah Corporate Social
Responsibility (CSR)
Istilah
CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the
Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab
keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi
penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan
lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada
dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat
marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak
berorientasi profit.
John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P
tipe yaitu:
Profit à Mendukung laba
perusahaan
People à Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
Planet à meningkatkan
kualitas lingkungan
Pengertian CSR
sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya
untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk
pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan
berkelanjutan. Beberapa
nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR
adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations,
dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama
itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal
atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate
community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih
bernuansa pemberdayaan.
Dalam
konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin
populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom
Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga
komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental
protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment
and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR
ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang
baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki
kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan
masyarakat (people).
C. Dasar Hukum Corporate Social
Responsibility (CSR)
Landasan hukum yang menyangkut CSR
terdapat dalam:
UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai
diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada
permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan”
adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk
tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan,
nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab
sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan
lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat
maupun masyarakat pada umumnya.
D. Alasan Terkait CSR dengan Bisnis
Hasil Survey "The Millenium
Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International
(Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader
Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa
dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis,
praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian
dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi
40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling
memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor
bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi
perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut,
sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah
ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari
perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan
perusahaan tersebut.
E.
Prinsip-Prinsip
yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan CSR
Prinsip pertama adalah kesinambungan
atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan
bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak
yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak
terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan
bagus.
Prinsip kedua, CSR merupakan program
jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh
karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR
yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia
bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
Perinsip ketiga, CSR akan berdampak
positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial.
Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai
kedampaknya.
Prinsip keempat, dana yang diambil
untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana
budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke harga jual
produk. “CSR yang benar tidak membebani konsumen.
F. Indikator Keberhasilan CSR
Indikator keberhasilan dapat dilihat
dari dua sisi perusahaan dan masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya harus
semakin baik di mata masyarakat. Sementara itu, dari sisi masyarakat, harus ada
peningkatan kualitas hidup. Karenanya, penting bagi perusahaan melakukan
evaluasi untuk mengukur keberhasilan program CSR, baik secara kuantitatif
maupun kualitatif. Satu hal yang perlu diingat, “Salah satu ukuran penting
keberhasilan CSR adalah jika masyarakat yang dibantu bisa mandiri, tidak melulu
bergantung pada pertolong orang lain.
BAB III
HASIL OBSERVASI
PADA PERUSAHAAN
FAJAR TOSERBA
JALAKSANA
3.1 Visi dan Misi
VISI
Menjadi
perusahaan yang dapat membangun perekonomian di daerah dengan bertujuan melengkapi kebutuhan masyarakat, dan dapat
mengurangi penganguran, juga sebagai sarana dakwah islamiyah
MISI
1.
Menyediakan
kebutuhan masyarakat sesuai dengan kemampuan.
2.
Menerapkan
manajemen dakwah
3.
Menerapkan
manajemen yang professional
4.
Menyediakan
lapangan pekerjaan yang efektif
3.2 Pelaksanaan Program
Corporate Social Responsibility (CSR)
Pada
dasarnya program CSR tersebut telah ada dan di laksanakan di yang ada di
kuningan tersebut menjalankan program CSR atau yang lebih dikenal dengan
tanggung jawab social perusahaan berdasarkan program yang telah ada dan
dilaksanakan di pusat baik itu program jangka panjang ataupun jangka pendek
yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah sekitar.
TOSERBA
FAJAR secara aktif mendorong pemanfaatan energi serta menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi remaja dan masyarakat yang kurang mampu. Melalui
peningkatan kualitas masyarakat dan pelestarian lingkungan. Untuk itu TOSERBA
FAJAR mengembangkan Program Corporate
Social Responsibility (CSR) sebagai suatu bentuk wujud nyata dari tanggung
jawab perusahaan.
Adapun beberapa program aksi CSR
yang ada di PT.Agrabudi Komunika yaitu diantaranya:
1. Corporate Social Responsibility
(CSR) Social
2. Corporate Social Responsibility
(CSR) Pendidikan
3. Coporate Sosial Responsibilty (CSR)
untuk karyawan
3.2.1
Corporate Social Responsibility (CSR) Sosial
Salah satu bentuk
Program kepedulian atau tanggung jawab social TOSERBA FAJAR yaitu dalam bidang
social atau masyarakat. Dimana tujuan dari program tersebut yaitu untuk
memberikan layanan kepada masyarakat atau sebagai suatu bentuk kepedulian
perusahaan terhadap masyarakat luas.
Program CRS dalam bidang social atau masyarakat ini biasanya dilaksanakan pada
moment – moment tertentu, namun bagi kami program CSR di TOSERBA FAJAR sudah
menjadi kewajiban dan keharusan, oleh karena itu program CSR tidak hanya
diadakan pada moment moment tertentu tetapi sudah menjadi program rutin seperti
:
1.
Santunan
Anak Yatim
Pemberian
santunan anak yatim ini dilakukan karena sebagai kewajiban kita sebagai umat
islam untuk melaksanakannya. Untuk itu TOSERBA FAJAR selalu melaksanakan itu
setiap waktu dan sudah menjadi program rutin kami, ternyata masih banyak sekali
orang orang yang perlu kita bantu juga membutuhkan pertolongan kita semua,
untuk itu program CSR di perusahaan kami merupakan salah satu tujuan
perusahaan. Dan program ini murni kita lakukan sendiri dengan mencari sendiri
anak – anak yatim piatu khususnya didaerah kuningan.
2.
Sumbangan
Masjid
Sumbangan
ini dilakukan dengan mencari masjid yang membutuhkan ataupun dilakukan /
diberikan kepada mereka yang mengajukan proposal kepada perusahaan kami, kami
selalu memberi sumbangan tersebut dengan jumlah yang berbeda beda sesuai
kemampuan kami untuk membantu, semua ini sudah lama dilakukan setiap ada
kesempatan serta program ini juga sebagai bagian dari sarana dakwah untuk
membangun nilai – nilai islam.
3.
Menolong
sesama
Pertolongan
atau pemberian bantuan tidak hanya berupa materi yang kita dapatkan, namun
dapat berupa jasa, tenaga, pikiran ataupun yang lainya, kita memberikan
dispensasi kepada karyawan bagi yang telat masuk kerja karena alsan tertentu,
misalkan terlambat karena sedang menolong orang yang sedang kecelakaan dijalan
atau hal lain yang bermanfaat sesuia dengan program CSR, yang penting karyawan
tersebut berkoordinasi dengan cara berkomunikasi kepada personalia atau yang
lainnya.
3.2.2 Corporate Social Responsibility (CSR) Pendidikan
Bentuk
lain dari program CSR yang dilaksanakan di TOSERBA FAJAR yaitu berupa tanggung
jawab social perusahaan dalam bidang pendidikan. TOSERBA FAJAR ini menyadari akan pentingnya suatu pendidikan
untuk memajukan bangsa ini. Salah satu program CSR dibidang pendidikan yang ada
TOSERBA FAJAR yaitu:
1.
Pemberian
Beasiswa bagi anak yang kurang mampu
Program
ini dilakukan dengan dilatar belakangi oleh banyaknya orang yang giat untuk
belajar dan juga pinter dalam bidang akademik namun dioa tidak mampu untuk
melanjutkan sekolahnya, untuk itu kami adakan semacam bantuan bagi mereka yang
membutuhkan.
2.
Pemberian
ilmu pengetahuan kepada Siswa Prakerin
Disini
kami berikan sarana terhadap mereka yang melaksanakan praktek kerja industri di
FAJAR TOSRBA ini seperti SMK JAPARA dan yang lainnya. Ini bertujuan untuk
memberikan pengetahuan tentang kewirausahaan dengan tujuan mencetak para
wirausahawan baru.
3.
Pemberian
Motivasi dan ilmu pengetahuan kepada
karyawan
CSR
ini sudah menjadi komitmen perusahaan kami, khususnya bagi karyawan kami sering
kali melaksanakan training kewirausaahan terhadap karyawan, karena tujuan kami
tidak hanya untuk mendapatkan keuntungan semata, tetapi kami pula mencoba
memberikan yang lebih kepada karyawan untuk berjiwa wirausaha yang baik, serta
pemberian motivasi kerja, supaya dapat bekerja dengan professional dengan
landasan islam yang baik.
3.2.3 Corporate
Sosial Responsibility (CSR) untuk karyawan.
Selain
untuk bidang social dan pendidikan FAJAR TOSERBA juga memberikan tanggung jawab social
perusahaan kepada para karyawan yaitu berupa pemberian jamsostek dan asuransi
kesehatan melalui kartu in helth.
3.3 Anggaran
Dana yang digunakan oleh
FAJAR TOSERBA untuk menunjang program CSR atau tanggung jawab social perusahaan,
ini semua sudah menjadi Anggaran kami yang telah dipersiapkan. Karena sekali
lagi CSR sudah menjadi bagian komitmen kami dan sebagai sarana promosi
perusahaan kami untuk tercapainya Visi dan Misi perusahaan.
BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Dari
hasil observasi yang telah kami lakukan di FAJAR TOSERBA dapat di ketahui
bahwasannya Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau yang lebih dikenal
sebagai suatu program tanggung jawab social perusahaan merupakan suatu program
yang harus di laksanakan / di terapkan di suatu perusahaan. Dimana program
tersebut selain memberikan reputasi yang baik terhadap perusahaan , program
tersebut juga sangat memperhatikan lingkungan disekitar perusahaan, sehingga
dapat membantu mastarakat sekitar perusahaan maupun para pelanggan perusahaan.
TOSERBA
FAJAR sendiri telah menerapkan program
CSR mulai dari focus pada masyarakat maupun karyawan yang ada di perusahaan
tersebut baik itu jangka panjang ataupun program jangka pendek. Tujuan dari
program tersebut yaitu bertujuan untuk memperhatikan dan membantu lingkungan
sekitar masyarakat atau pelanggan, serta
memberikan keuntungan kepada pihak perusahaannya juga yaitu untuk menciptakan nama baik perusahaan dikalangan
masyarakat luas dan juga sebagai sarana promosi serta dakwah islam.
4.2.Saran
Program
tanggung jawab social FAJAR TOSERBA akan
berjalan sukses bila terdapat suatu kerja sama antara pihak perusahaan dengan
para pelanggan. Karena di perusahaan ini lebih ditekankan kepada komunikasi dan
koordinasi dengan selogan “kunci kesuksesan adalah koordinasi dan konci
koordinasi adala komunikasi” Untuk itu diharapkan FAJAR TOSERBA JALAKSANA dapat
meningkatkan lagi program tanggung jawab social perusahaan demi kemajuan
masyarakat khususnya dalam penjualan.
REFERENSI
FAJAR
TOSERBA JALAKSANA